Selasa, 14 Agustus 2012

Wedding Photography Paket Ekonomis


Salam Photography...
Bagi anda yang memiliki dana minim tapi menginginkan moment penting pernikahan anda diabadikan kedalam sebuah album foto, jangan ragu lagi..Segera hubungi kami. Kami siap membantu anda secara kekeluargaan.


____________________________________________________________________________________


Hukum Menikah


Hukum Menikah ada 5 :
1. Wajib
2. Sunah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
Wajib
Hukum nikah dikatakan wajib apabila : orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi memiliki libido yang tinggi, maka hukum nikah menjadi Wajib baginya.
Untuk mencegah terjadinya hub. Pranikah/perzinahan.
Sunah
Hukum nikah dikatakan Sunah apabila : orang yang sudah baligh, sudah memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi masih dapat mengontrol syahwatnya, maka hukum nikah menjadi Sunah baginya.
Mubah
Mubah merupakan Hukum dasar nikah, dikatakan Mubah karena Nikah tidak dapat dicegah dengan apapun, jika keduanya sudah cocok dan siap baik yang sudah berpenghasilan ataupun tidak, hingga hingga ada larangan dari nash.
Makruh
Hukum nikah dikatakan Makruh apabila : Menikah dengan tujuan tidak baik, misal : seorang laki-laki karena memiliki trauma terhadap perempuan, menikah hanya dijadikan ajang untuk melampiaskan dendam, dsb.
Haram
Hukum nikah dikatakan haram apabila : orang yang sudah baligh sudah memiliki pasangan untuk menikah tetapi belum memiliki penghasilan yang tetap, dikatakan haram karena menikah merupakan tanggung jawab, dan jika belum mampu untuk menafkahi dirinya bagaimana menafkahi orang lain.
Usahakan untuk berikhtiar mencari pekerjaan yang tetap dahulu, tidak mungkin anak dan istri kita akan di kasih makan batu bukan?

Catatan:
Barang siapa yang menikahkan puterinya kepada seorang laki-laki yang belum bisa memimpin dirinya (menjauhkan dirinya dari api neraka) sesungguhnya ia telah melakukan dosa besar.

Apabila ada orang tua yang melarang anaknya menikah karna egoismenya atau ambisinya, sedangkan anaknya dan calon suami/istrinya itu sudah layak menikah, maka hal itu adalah sebuah kezholiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar